Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa

Breaking News: Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Mantan Kades Tateli 2 Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara

Basir Maingkolang divonis empat tahun penjara. Ia terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 900 juta.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Mantan Kepala Desa Tateli Dua, Basir Maingkolang, yang divonis 4 tahun penjara karena korupsi dana desa, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Kepala Desa (Kades) Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, bernama Basir Maingkolang divonis empat tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Felix Wuisan.

Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa Basir Maingkolang terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 900 juta.

Putusan yang diterima oleh Basir Maingkolang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basir Maingkolang selama empat tahun penjara," ujar Felix Wuisan, Senin (19/6/2023) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Selain itu, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta.

Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa Basir Maingkolang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 621 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Tapi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diwajibkan menjalani penjara selama dua tahun tiga bulan," ungkap hakim.

Baca juga: Kabar Terbaru Andhara Early, Sempat Terpuruk Lantaran Karir Artis Meredup, Jalani Bermacam Pekerjaan

Baca juga: 30 Contoh Soal Rekrutmen BUMN 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban, Tes TKD dan Core Values

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, yakni Apner Teken mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dulu.

"Kita masih pikir-pikir dulu," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, terdakwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, bernama Basir Maingkolang dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa di Pengadilan Tipikor Manado.

Hal ini ditegaskan Kepala Kasi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G. Kusuma.

Suhendro menjelaskan bahwa di persidangan, JPU Kejari Minahasa dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Basri terbukti bersalah melakukan pidana korupsi.

Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado. *Caption : Mantan kepala
Mantan Kepala Desa Tateli Dua, Basir Maingkolang, yang divonis 4 tahun penjara karena korupsi dana desa, Senin (19/6/2023).
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved