Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa

Ditetapkan Tersangka, Terungkap Modus Hukum Tua Paputungan Minut Korupsi Dana Desa 2023

 Kejari Minut menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa di Paputungan Kecamatan Likupang Barat Minut Sulawesi Utara tahun anggaran 2023.

Dokumentasi Kejari Minut
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tahan Hukum Tua Desa Paputungan dan dua jajarannya. Terkait kasus dugaan tipikor pengelolaan keuangan Desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejari Minut menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Keuangan Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Minut Sulawesi Utara tahun anggaran 2023.

Tersangkanya adalah Hukum Tua Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Cherly Tatia, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Harmen Lahope dan Kaur Umum dan Perencanaan Reyonold Djuluan.

"Ketiga tersangka melakukan penyelewengan dana pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran (TA) 2023," kata Kasi Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy, Senin (24/3/2025).

Menurut Kasi Intel, penetapan tersangka terhadap hukum tua dan dua orang perangkat Desa Paputungan pada hari Kamis (20/3/2025) lalu.

Ia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Desa Paputungan tahun 2023 sebesar Rp 1.044.186.682 dikelolah namun diselewengkan oleh ketiga tersangka.

Modus ketiga tersangka di antaranya, saat proses pencairan keuangan Desa Paputungan tahun anggaran 2023, Hukum Tua Cherly Tatia mengambil kewenangan Kaur Keuangan Harmer Lahope dengan menyimpan Dana Desa (DD) berupa Dana Pembangunan Fisik langsung dibelanjakan ke Toko dan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) serta biaya material yang tidak ada di Toko.

Tak sampai disitu, Kaur Keuangan Desa Paputungan Harmer Lahope, memalsukan tanda tangan pada delapan kuitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan tidak membuat bukti dukung realisasi anggaran.

Kemudian, melakukan permintaan pembayaran kegiatan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan pemotongan pajak dan tidak melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Sedangkan Kaur umum dan perencanaan Reyonold Djuluan, perannya memalsukan nota-nota belanja Desa Paputungan yang bercap Samudera Likupang.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, ada dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan Desa Paputungan Tahun 2023 Nomor : 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp 257.474.499.

"Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka Kamis (20/3/2025)," kata dia.

Ia menyebutkan para tersangka, di tahan selama 20 hari kedepan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved