Korupsi Dana Desa
Ditetapkan Tersangka, Terungkap Modus Hukum Tua Paputungan Minut Korupsi Dana Desa 2023
Kejari Minut menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa di Paputungan Kecamatan Likupang Barat Minut Sulawesi Utara tahun anggaran 2023.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejari Minut menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Keuangan Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Minut Sulawesi Utara tahun anggaran 2023.
Tersangkanya adalah Hukum Tua Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Cherly Tatia, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Harmen Lahope dan Kaur Umum dan Perencanaan Reyonold Djuluan.
"Ketiga tersangka melakukan penyelewengan dana pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran (TA) 2023," kata Kasi Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy, Senin (24/3/2025).
Menurut Kasi Intel, penetapan tersangka terhadap hukum tua dan dua orang perangkat Desa Paputungan pada hari Kamis (20/3/2025) lalu.
Ia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Desa Paputungan tahun 2023 sebesar Rp 1.044.186.682 dikelolah namun diselewengkan oleh ketiga tersangka.
Modus ketiga tersangka di antaranya, saat proses pencairan keuangan Desa Paputungan tahun anggaran 2023, Hukum Tua Cherly Tatia mengambil kewenangan Kaur Keuangan Harmer Lahope dengan menyimpan Dana Desa (DD) berupa Dana Pembangunan Fisik langsung dibelanjakan ke Toko dan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) serta biaya material yang tidak ada di Toko.
Tak sampai disitu, Kaur Keuangan Desa Paputungan Harmer Lahope, memalsukan tanda tangan pada delapan kuitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan tidak membuat bukti dukung realisasi anggaran.
Kemudian, melakukan permintaan pembayaran kegiatan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan pemotongan pajak dan tidak melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN).
Sedangkan Kaur umum dan perencanaan Reyonold Djuluan, perannya memalsukan nota-nota belanja Desa Paputungan yang bercap Samudera Likupang.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, ada dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan Desa Paputungan Tahun 2023 Nomor : 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp 257.474.499.
"Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka Kamis (20/3/2025)," kata dia.
Ia menyebutkan para tersangka, di tahan selama 20 hari kedepan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Nama 4 Kades di Mamuju Sulawesi Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Selama 2024 |
![]() |
---|
Daftar Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Sulawesi Utara, 6 Hukum Tua Diperiksa, Satu Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Anggaran Dana Desa Disalahgunakan, Ini Kasus Dugaan Korupsi di Sangihe dan Minut, 1 Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Kades Tateli II Manado Vonis 4 Tahun, Pengacara: Uang Pengganti tak Pernah Ada dalam Fakta Sidang |
![]() |
---|
Breaking News: Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Mantan Kades Tateli 2 Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.