Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa

Daftar Nama 4 Kades di Mamuju Sulawesi Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Selama 2024

Inilah empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
ILUSTRASI KORUPSI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dana desa dengan jumlah yang cukup besar sangat rentan untuk dikorupsi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Terhitung ada 4 kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Baca juga: Daftar Rincian Dana Desa Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kep Sitaro, Desa Kisihang Terbanyak

Mereka berempat kini sudah diserakhkan ke Kejaksaan Mamuju.

Para tersangka tersebut melakukan dugaan korupsi dengan berbagai kepentingan.

Mereka melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada 2024.

Inilah empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.

Keempat kades tersebut didakwa korupsi dana desa, menilep uang hingga ratusan juta rupiah.

Diungkapkan Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, berkas perkara empat kepala desa tersebut semua sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau kasus korupsi dana desa ada empat desa (mantan) di tahun 2024,” kata Herman saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (31/12/2024).

Herman menyebutkan, mantan Kades Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, inisial IS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp177 juta.

IS diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022.

IS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju, perbuatan IS merugikan keuangan negara Rp 177.551.500.

Dimana IS melakukan korupsi saat ia menjabat Kades tahun 2021, saat itu desanya mendapat anggaran sebesar Rp 1.621.349.172 untuk 5 program.

Kemudian Kades Kakulasan, Kecamatan Tommo bernama Fince Lokonau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved