Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe

Ini yang Terjadi dengan Lukas Enembe Saat ke Ruang Sidang, Pantas Saja Tak Pakai Alas Kaki, Ternyata

Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.

|
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO Tribunnews.com/Ibriza
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini. 

Namun demikian, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan Lukas Enembe hari ini berdasarkan surat rekomendasi dokter KPK. 

Adapun berdasarkan hasil rekam medis yang disimpulkan tim dokter Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe siap menjalani persidangan tersebut.

Ya saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.

Kemudian, tak ada berkas apapun yang dibawanya.

Adapun Lukas Enembe hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.

Sementara itu, sejumlah pendukung Lukas Enembe tampak hadir di ruang sidang.

Mereka mengikuti jalannya persidangan secara seksama.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.

Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Mereka yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved