Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe

Gubernur Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 10 MIliar, KPK Sebut Berdasakan Bukti Permulaan

Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan bukti yang diperoleh KPK diduga menerima dana suap gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 10 MIliar. KPK Sebut Berdasakan Bukti Permulaan. Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima aliran dana suap gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Lukas Enembe berdasarkan bukti yang diperoleh KPK diduga menerima dana gratifikasi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri mengatakan, gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

KPK menyebut, uang Rp 10 miliar tersebut di luar suap Rp 1 miliar yang diterima Lukas dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Adapun Rijatono diduga memberikan suap agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat berada di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023).
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat berada di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Proyek itu antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar;

penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

KPK menduga Rijatono telah membangun komunikasi dengan Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilakukan.

Ia kemudian diduga melakukan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dimenangkan.

Selain itu, Rijatono juga bersepakat dengan Lukas dan sejumlah bawahannya terkait pembagian fee 14 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.

“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.

Lebih lanjut, KPK terus mendalami informasi dan sejumlah data terkait dugaan tindak pidana korupsi Lukas.

Termasuk di antaranya adalah aliran dana yang diterima Lukas dan dugaan perubahan wujud uang itu menjadi sejumlah aset bernilai ekonomis.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved