Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe

Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain

Kabar terbaru Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif yang kini mendekam di Rutan KPK. Diperlakukan seperti tahanan lainnya.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Ilham
Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif yang kini mendekam di Rutan KPK.

Lukas Enembe diketahui ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi suap gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

Lukas Enembe diamankan KPK di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023), pukul 12.27 WIT.

Lantas bagaimana kabar terkini hingga kondisi kesehatan Lukas Enembe di Rutan KPK?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya tetap memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.

"Hak hak kesehatannya saat ini terus dipantau juga oleh KPK," kata Ali seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (13/1/2023).

KPK kata Ali punya tim dokter yang memantau perkembangan kesehatan seluruh tahanan termasuk Lukas Enembe yang sebelumnya juga mendapat perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Ali pun menyatakan tak akan ada perbedaan perlakuan bagi Lukas Enembe dengan para tahanan lain di Rutan KPK Pomdam Jaya.

"KPK sudah memiliki dokter sendiri untuk bisa memantau, melakukan pemeriksaan para tahanan termasuk tersangka LE.

Artinya tidak ada perbedaan dengan tersangka yang lain," ungkapnya.

Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain.
Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain. (Tribunnews.com)

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Mako Brimob Kotaraja Jayapura Diserbu Massa

Sementara soal kunjungan keluarga, pihak KPK memastikan hal tersebut pasti dipenuhi. Namun pengajuan berkunjung perlu melihat aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut antara lain menyesuaikan jadwal kedatangan dengan jadwal kunjungan yang diatur oleh KPK.

Selain itu, pihak penjenguk harus mengajukan surat terlebih dahulu kepada tim penyidik untuk dipertimbangkan

dan dinilai apakah pihak-pihak yang ada dalam daftar kunjungan bisa menemui Lukas Enembe atau tidak.

Ali memastikan, KPK menjamin hak berkunjung, berobat, serta hak kebutuhan rohani bagi tersangka Lukas Enembe akan dipenuhi.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved