Pemilu 2024
Puan Maharani: DPR RI Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Kami Taat Konstitusi Negara
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Pernyataan Puan itu sekaligus merespons ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024.
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut maka, sistem pemilu yang akan berlangsung pada 2024 nantinya akan tetap berlaku pada penerapan proporsional terbuka.
Dimana, setiap pemilih atau rakyat dalam hal ini bisa langsung mencoblos nama caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu.
Dengan adanya putusan itu, politikus dari PDIP tersebut mendorong seluruh pihak dapat melanjutkan proses tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini.
Dia juga meninta agar seluruh pihak taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.
"Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," tutur dia.
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan 3 Pimpinan DPRD Boltim, Siapa Paling Tajir?
Baca juga: Ketua Umum Partai Golkar Ajak Hormati Putusan MK, Ingatkan Tahapan Pemilu Sudah Berjalan
Menurut Puan, hal tersebut dinilai penting dalam upaya mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar," tukas Puan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
Puan Maharani belum silaturahmi ke partai politik
Ketua Mahkamah Konstitusi
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.