Pemilu Proposional Terbuka
MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Sitaro: Apapun Keputusan Kami Dukung
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Terkait putusan tersebut, PDIP Kabupaten Siau Tagulandang Biaro menyatakan kesiapannya dalam mengikuti Pemilu 2024 mendatang, apapun sistem pemilu yang diterapkan.
"Terbuka atau tertutup (sistem pemilu), kami siap," kata Moghtar Kaudis, Sekretaris DPC PDIP Sitaro, saat dihubungi tribunmanado.co.id.
Menurut dia, sejalan dengan berprosesnya gugatan mengenai sistem pemilu di MK, PDIP Sitaro tetap fokus terhadap persiapan Pemilu 2024.
"Fokus kami pada persiapan menghadapi pemilu. Jadi ketika MK sudah memutuskan, kami menghormati itu," lanjutnya.
Dia pun kembali meluruskan informasi yang menyebut bahwa PDIP merupakan partai politik yang paling getol mendukung terwujudnya sistem pemilu proporsional tertutup.
"Kembali kami luruskan bahwa yang mengajukan gugatan itu bukan PDIP tapi salah satu kader PDIP," ungkap Kaudis.
"Jadi apapun keputusan MK terkait sistem pemilu, kami PDIP tetap mendukung dan siap," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proposional Tertutup, Nasdem Bitung Ngaku Senang Keputusan MK |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Tetap Proposional Terbuka, Ini Tanggapan Pengurus Partai di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pemilu Resmi Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Gerindra Manado: Sesuai Harapan Warga Indonesia |
![]() |
---|
Partai Nasdem Boltim Sulawesi Utara Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Proposional Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.