Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendidikan Indonesia

Apa Itu Beasiswa PIP? Program dari Pemerintah untuk Pendidikan, Ini Besaran Bantuannya

Pemerintah Indonesia terus melakukan pemerataan pendidikan dengan berbagai program

Editor: Glendi Manengal
pip.kemdikbud.go.id
Apa itu beasiswa PIP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui pemerintah terus melakukan hal terbaik untuk pendidikan di Indonesia.

Hal ini terkait pemerataan pendidikan di Indonesia.

Pemerintah pun membuat berbagai program.

Salah satunya program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen).

Yakni beasiswa PIP.

Lantas apa itu beasiswa PIP?

Berikut ini penjelasan soal beasiswa PIP.

Baca juga: Bacaan Alkitab - Lukas 5:6-7 Hidup Taat, Pasti Berlimpah Berkat

Baca juga: Pantas Kekayaan Bupati Bolmut Sulawesi Utara Dianggap Tak Wajar, Kejanggalan Soal Anak Dibongkar KPK

Pemerintah Indonesia terus melakukan pemerataan pendidikan pendidikan dengan berbagai program, termasuk Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen).

Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan biaya pendidikan bagi anaknya bisa memanfaatkan beasiswa PIP ini. Lantas apa itu beasiswa PIP? Berapa besaran bantuan yang akan diperoleh dari beasiswa PIP?

Melansir laman Puslapdik Kemendikbud, Senin (12/6/2023) berikut penjelasan mengenai apa itu beasiswa PIP dan besaran bantuan yang akan diterima siswa. Simak informasinya.

Program bantuan PIP Dikdasmen ini punya tujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.

Para siswa bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.

Program PIP Dikdasmen juga punya tujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Penjelasan beasiswa PIP

Serta menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan non-formal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved