Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Depri Pontoh Diperiksa KPK

Pantas Kekayaan Bupati Bolmut Sulawesi Utara Dianggap Tak Wajar, Kejanggalan Soal Anak Dibongkar KPK

KPK juga telah menelusuri bahwa anak Bupati Bolmut itu sempat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi mengundurkan diri.

Editor: Indry Panigoro
HO
Bupati Bolmut Depri Pontoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh, saat ini tengah menjadi sorotan. 

Depri Pontoh tengah diselidiki oleh KPK.

Itu karena KPK menilai ada kejanggalan dalam harta Depri Pontoh.

Ya KPK sedang menyelidiki sejumlah hal yang dianggap janggal terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN miliknya. 

Bahkan KPK telah menaikkan status pemeriksaan LHKPN Bupati Bolmut Depri Pontoh ke tahap penyelidikan. 

Hal itu disampaikan oleh Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Kejanggalan tersebut berasal dari harta yang diatas namakan anaknya.

Hingga kekayaan Depri Pontoh dianggap tidak wajar.

Berikut ini pernyataan pihak KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh naik ke tahap penyelidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pimpinan KPK memutuskan menaikkan hasil klarifikasi LHKPN Depri Pontoh ke penyelidikan.

"Itu dipaparin pimpinan dan naik lidik," kata Pahala saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Pahala mengungkapkan, Depri Pontoh memiliki resort dengan luas beberapa hektar dan toko material terbesar di Kabupaten Bolmut.

Menurutnya, salah satu kejanggalan kekayaan Depri adalah kepemilikan atau pembelian resort dan toko material itu menggunakan nama anaknya.

Padahal, ketika namanya digunakan, anak Depri Pontoh masih berusia 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved