Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendidikan Indonesia

Aturan Baru Siswa Kelas Akhir Wajib Tes Kemampuan Akademik, Ini 4 Fungsinya

Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jakarta
ATURAN: Ilustrasi siswa SMA. Tes Kemampuan Akademik akan diberlakukan untuk siswa kelas 12 SMA dan SMK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru.

Aturan tersebut sudah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025.

Isinya tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Baca juga: Asesmen Pejabat Pemkot Manado Berlanjut, Peserta Jalani Tes Diskusi dan Wawancara

Aturan tersebut sudah ditetapkan dan akan langsung dilaksanakan.

Namun memang belum semua yang menerapkan.

Hanya kelas 12 SMA dan SMK saja yang laksanakan aturan tersebut.

Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil," kata Toni melalui keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).

"Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," tambahnya. 

Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. 

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. 

Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan: 

1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved