Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Dituntut JPU 2 Tahun, Haji Domo Terdakwa Penipuan di Manado Divonis Bebas oleh Hakim

Putusan Lepas (Onslag), lepas dari segala tuntutan hukum,  perbuatan dalam dakwakan tunggal, yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Haji Domo dan kuasa hukum usai menjalankan persidangan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudarmono Cambong alias Haji Domo terdakwa kasus penipuan lepas dari segala tuntutan hukum.  

Hal ini setelah hakim Yance Patiran memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah dalam kasus penipuan yang dijerat kepadanya. 

Sidang putusan ini dilangsungkan pada Selasa 13 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado

"Putusan Lepas (Onslag), lepas dari segala tuntutan hukum,  perbuatan dalam dakwakan tunggal, yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, melainkan tindak hukum perdata," ujar Ketua Majelis saat membaca pertimbangan-nya. 

"Tindakan Wan Prestasi, masuk ke ranah hukum perdata, memenuhi, perbuatan inkar janji dan Wan prestasi, sehingga lepas dari tuntutan hukum," sambung Ketua Majelis. 

"Terdakwa Sudarmono dipulihkan haknya kemampuan harkat dan martabatnya," tutup Ketua Majelis Hakim dalam putusan -nya. 

Usai mendengar putusan tersebut, tim Penasihat Hukum Haji Domo, Witri Rizki Hidayah, dan Faisal Wicaksono Sutrisno, memanjat- kan puji syukur.

"Alhamdulillah kami tim kuasa hukum terdakwa Sudarmono menyampaikan banyak terima kasih kepada Majelis hakim, yang mulia yang memeriksa perkara ini," kata dia. 

"Klien kami terbukti tidak melakukan tindak pidana penipuan, tetapi perbuatan wan-preatasi bukanlah perbuatan tindak pidana penipuan," ujarnya. 

"Kami bersyukur harkat dan martabat Haji Domo telah dikembalikan dengan dinyatakan tidak bersalah, "ungkap Pengacara Rizky. 

Ia menambahkan selaku kuasa hukum pihaknya akan berdiskusi kembali tentang langkah-langkah hukum yang akan diambil kedepan-nya. 

"Perkara ini, Klien kami tidak bersalah atas pengambilan barang dan tidak membayar sebagaimana yang dituduhkan. Klien kami hanya perpanjangan tangan saja," ujarnya. 

Terdakwa sendiri pun menyatakan rasa syukurnya.

Sebagai pencari keadilan, ia merasa puas akan putusan yang telah dibacakan Majelis hakim. 

"Dari awal perkara ini saya tidak terlibat, dalam kapasitas mengambil barang itu. Tuduhan pertama, cek yang dijadikan bukti oleh penyidik hingga saya terseret ke pengadilan, dari awal dijadikan tersangka bahkan di DPO," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved