Manado Sulawesi Utara
Dituntut JPU 2 Tahun, Haji Domo Terdakwa Penipuan di Manado Divonis Bebas oleh Hakim
Putusan Lepas (Onslag), lepas dari segala tuntutan hukum, perbuatan dalam dakwakan tunggal, yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
"Alhamdullilah atas putusan bebas, inilah keadilan yang sebenarnya yang telah diputus Majelis Hakim yang mengadili perkara, tentunya saya berterima kasih banyak, " Singkat Sudarmono.
Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, terdakwa dituntut dua tahun penjara, terjerat dalam pasal 378 KUHPidana. (Nie)
• Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU 7 Kabupaten Kota se Sulawesi Utara 2023-2028 Dibuka
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Manado Sulawesi Utara
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Panti Werdha Senja Cerah Mapanget Manado Tampung 50 Lansia, Ada yang Ditelantarkan Keluarga |
![]() |
---|
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.