Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Dituntut JPU 2 Tahun, Haji Domo Terdakwa Penipuan di Manado Divonis Bebas oleh Hakim

Putusan Lepas (Onslag), lepas dari segala tuntutan hukum,  perbuatan dalam dakwakan tunggal, yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Haji Domo dan kuasa hukum usai menjalankan persidangan. 

"Alhamdullilah atas putusan bebas, inilah keadilan yang sebenarnya yang telah diputus Majelis Hakim yang mengadili perkara, tentunya saya berterima kasih banyak, " Singkat Sudarmono. 

Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, terdakwa dituntut dua tahun penjara, terjerat dalam pasal 378 KUHPidana. (Nie)

Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU 7 Kabupaten Kota se Sulawesi Utara 2023-2028 Dibuka

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved