Manado Sulawesi Utara
Dituntut JPU 2 Tahun, Haji Domo Terdakwa Penipuan di Manado Divonis Bebas oleh Hakim
Putusan Lepas (Onslag), lepas dari segala tuntutan hukum, perbuatan dalam dakwakan tunggal, yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
"Alhamdullilah atas putusan bebas, inilah keadilan yang sebenarnya yang telah diputus Majelis Hakim yang mengadili perkara, tentunya saya berterima kasih banyak, " Singkat Sudarmono.
Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, terdakwa dituntut dua tahun penjara, terjerat dalam pasal 378 KUHPidana. (Nie)
• Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU 7 Kabupaten Kota se Sulawesi Utara 2023-2028 Dibuka
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/haji-domo-dan-kuasa-hukum-usai-menjalankan-persidangan-6785ty.jpg)