Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat

Eksaminasi Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Akademisi melakukan Eksaminasi Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat. Potret Ferdy Sambo saat mengikuti sidang. 

Sementara jaksa mengatakan bahwa motifnya adalah perselingkuhan.

Namun, lanjut Ali, majelis hakim menolak kedua motif itu dan mengatakan motifnya adalah kecewa meski tak dijelaskan lebih lanjut alasannya.

“Jadi di situ, eksaminator mengatakan hakim itu bahasa kasarnya itu melakukan proses halusinasi.

Dia membuat fakta-fakta yang itu tidak ada di persidangan, dan itu menjadi dasar hakim salah satunya menjatuhkan pidana mati,” ucap Ali.

Menurut Ali, tim eksaminator menilai pidana mati tidak tepat dijatuhkan dalam perkara Sambo.

“Karena apa? Karena pertimbangan hakim yang dipaparkan hakim di dalam dokumennya itu tidak lengkap,” sambungnya.

Selain itu, Ali mengatakan hasil eksaminasi membahas soal tes poligraf yang dijadikan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Sedangkan, tim eksaminator berpandangan tes poligraf tidak layak dijadikan pertimbangan putusan karena tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Lebih lanjut, tim eksaminator membahas soal pelaku penembakan Brigadir J.

Dalam perkara Sambo, ada 7 peluru yang bersarang di tubuh korban.

Baca juga: Sosok Trisha Eungelica, Anak Ferdy Sambo yang Tengah Berulang Tahun ke-22, Dapat Surat Cinta

Disebutkan, ada 5 peluru itu berasal dari senjata terdakwa Richard.

Sementara dua peluru tidak dapat diidentifikasi pemiliknya karena sudah berbentuk serpihan yang sangat kecil.

Majelis hakim, kata Ali, menyimpulkan 5 peluru itu berasal dari terdakwa Richard Eliezer.

Sementara, dua peluru lain disimpulkan milik Ferdy Sambo.

“Sehingga hakim mengatakan bahwa Ferdy juga ikut menembak walaupun pertimbangan majelis hakim ini bertentangan dengan bukti ilmiah,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved