Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Survei LSI: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, 50,9 Persen Koresponden Setuju

Berdasarkan survei LSI sebanyak 50,9 persen koresponden setuju Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Survei LSI Menunjukkan Data Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, 50,9 Persen Koresponden Setuju. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 50,9 persen responden menilai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pantas dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu berdasarkan dari hasil jajak pendapat yang diselenggarakan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).

"Kami menanyakan, kira-kira hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, myoritas menyatakan hukuman mati,

51 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Dengan demikian, menurut Djayadi, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Sambo sudah sesuai dengan harapan publik.

Survei LSI ini diselenggarakan pada 11-17 Februari 2023, atau pada pekan yang sama dengan dijatuhkannya hukuman kepada Sambo.

"Sikap hakim itu cenderung sebangun dengan sikap masyarakat terhadap hukuman yang tepat karena mayortitas masyarakat menyatakan hukuman yang tepat adalah hukuman mati," kata Djayadi.

Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan.
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain hukuman mati, sebagian masyarakat (27,4 persen) juga memandang Sambo layak dihukum penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, jumlah responden yang menilai hukuman yang pantas bagi Sambo adalah penjara selama 5 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun masing-masing hanya di bawah 5 persen.

Survei ini juga memotret pandangan publik terkait vonis yang pantas dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Yosua,

yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; dan eks ajudan Sambo, Richard Eliezer.

Hasilnya, 27,1 persen responden menganggap Putri pantas dipenjara seumur hidup dan 22 persen lainnya menilai hukuman yang pantas adalah penjara selama 20 tahun seperti putusan hakim.

"Jadi ini memang tampaknya memang keputusan hakim itu mungkin memperhatikan bagaimana penilaian atau sikap publik terhadap kasus ini," kata Djayadi.

Situasi berbeda terjadi pada pertanyaan mengenai hukuman bagi Richard.

Survei menunjukkan, hanya 4,6 persen yang menilai hukuman yang pantas bagi Richard adalah 1,5 tahun penjara seperti putusan hakim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved