Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Mahasiswa Pernah Kena Tipu Tiket Konser Blackpink, Kini Balas Dendam, Jual Tiket Coldplay Bodong

Polisi meringkus seorang mahasiswa di Semarang berinisial BT (23) yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Editor: Tirza Ponto
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah/ Instagram @coldplay
Polisi meringkus seorang mahasiswa di Semarang berinisial BT (23) yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay. 

Penipuan berawal saat korban mencari ketersediaan tiket konser Coldplay melalui Instagram @jastiptiket.coldplay yang mengunggah dan menawarkan penjualan tiket konser.

"Kemudian pada tanggal 13 Mei 2023, korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu @jastiptiket.coldplay untuk menanyakan ketersediaan tiket yang diposting oleh pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram itu," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Namun, pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser sudah habis terjual dan pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada 19 Mei 2023.

Setelah 19 Mei 2023, korban menanyakan kembali tiket konser kepada pelaku melalui DM Instagram dan kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada dua tiket yang siap untuk dijual.

"Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan dua tiket konser. Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e-wallet Dana pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9.350.000," tutur Auliansyah.

Karena percaya, korban akhirnya langsung mentransfer untuk pembelian tiket.

Setelah korban mentransfer uang, pelaku menjanjikan bahwa bukti pembelian tiket akan dikirimkan melalui email korban.

"Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh pelaku, korban mengecek kembali ke Instagram pelaku untuk mencaritahu kebenaran tiket yang sudah dipesan oleh korban kepada pelaku," katanya.

"Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah dinonaktifkan oleh pelaku. Lalu kemudian korban mencoba menghubungi kembali melalui DM untuk menanyakan kelanjutan pembelian tiket, tetapi pelaku tidak dapat dihubungi dan percakapan korban dengan pelaku sudah tidak bisa terlihat atau sudah dihapus oleh pelaku," sambungnya.

Korban akhirnya membuat laporan polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Mei 2023.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak dan menangkap empat orang di Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, keempat orang itu sudah jadi tersangka dan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Kronologi 28 Anak Muda Diamankan karena Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Diam-diam Menyamar

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Baca Berita Tribun Manado : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved