Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bungker Narkoba di Kampus Makassar

Fakta-fakta Penemuan Bungker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut.

Istimewa/HO
Fakta-fakta Penemuan Bungker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, Dikendalikan dari Dalam Lapas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Geger penemuan bunker narkoba di salah satu kampus ternama di Makassar.

Terlebih, sudah ada sekitar 3 kilogram narkoba yang beredar.

Kasus ini terus didalami Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Baca juga: 5 Tersangka Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Online di Manado Terancam Pidana 15 Tahun

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan seusai memusnahkan barang bukti di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (8/6/2023) siang.

Polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut.

Kampus yang menjadi lokasi penemuan bungker penyimpanan narkoba merupakan kampus ternama. Kendati demikian Dodi enggan membeberkan namanya.

Ia menyampaikan bahwa sekitar 3 kilogram narkoba telah beredar dari bungker tersebut.

"Ada jaringan ke lapas itu, saya belum sebutkan dulu lapasnya mana," ujar Dodi, dikutip dari Tribrata.

Berikut fakta penemuan bungker narkoba di Makassar:

1. Dikendalikan dari dalam lapas

Kampus di Makassar yang menjadi lokasi penemuan bungker narkoba diketahui juga dijadikan tempat peredaran narkoba.

Dodi menyampaikan, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa pengendalian narkoba tersebut dipegang oleh seorang narapidana yang mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas).

"Bungkernya, brangkas penyimpanan barang bukti, dan transaksi," ujar Dodi, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved