Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perdagangan Orang di Manado

5 Tersangka Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Online di Manado Terancam Pidana 15 Tahun

Polda telah melakukan penyidikan. Melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti dan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Press Conference pengungkapan Kasus TPPO oleh Polda Sulawesi Utara, Jumat (9/6/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara, terkait kasus perdagangan orang lewat aplikasi online di Manado.

Mulai dari melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti dan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, pihak Polda Sulut juga menempatkan keenam korban di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto pun menyebut para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000," jelasnya.

Setyo Budianto mengatakan, pada kasus ini penyidik turut menggunakan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO

"Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6," ujar Setyo Budianto.

Diketahui Pada kasus ini 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, dari 28 orang yang diamankan sebelumnya.

Kelimanya adalah Lelaki AF (19) warga Malalayang, Lelaki RA (21) swasta, warga Pakowa, Lelaki JS (22) swasta, warga Tombatu, Lelaki OR (21), swasta, warga Winangun dan Lelaki MA (20), warga Singkil.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan kronologi penangkapan ini, bermula saat Tim Subdit 4 Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebut, di tempat kost bernama Waraney sering terjadi tindak pidana TPPO dengan menggunakan aplikasi online.

Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar.

"Di tempat tersebut tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sering menawarkan wanita (teman dan pacar mereka sendiri) untuk dieksploitasi seksual.

Hasil dari menjajakan teman/pacar mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," ujar Kapolda.

Lanjutnya, Tim kemudian berpindah ke kost bernama Kengkang yang bersebelahan dengan kost Waraney.

Di tempat tersebut tim mengamankan 2 orang tersangka dan beberapa korban wanita.

"Total semua yang diamankan ada 28 orang, di mana 5 di antaranya adalah terduga pelaku," ujarnya.

Lanjutnya, polisi ikut mengamankan 6 buah handphone yang dipakai tersangka dengan aplikasi online di dalamnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved