Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU RI Perintahkan Seleksi Bakal Calon Komisioner KPU di Manado dan Bitung Diulang

Selasa (7/6/2023), KPU RI mengeluarkan surat perihal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Manado dan KPU Bitung periode 2023 - 2028.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU RI akhirnya bereaksi menyusul banyaknya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi bakal calon komisioner KPU di 7 Kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Selasa (7/6/2023), KPU RI mengeluarkan surat perihal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Manado dan KPU Bitung periode 2023 - 2028.

Isinya keputusan KPUnomor 541 Tahun 2023 tentang Pembatalan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Provinsi Sulut.

Dengan begitu, seleksi calon komisioner KPU di kota Manado dan Bitung musti diulang. Surat ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

KPU RI juga memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. 

Disebut pelaksanaan uji kelayakan dan ketahuan menanti arahan KPU. 

Di akhir surat, dilampirkan nama nama peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Anggota KPU Kota Manado dan Kota Bitung. 

Ini isi surat KPU RI

1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 541 Tahun 2023 tentang Pembatalan Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 — 2028, menetapkan sebagai berikut:

a. Membatalkan hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 11/TIMSELKABKOT-GEL.2-BA/04/7 1/2023 tentang penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara khusus di KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028;

b. Membatalkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 07/TIMSELKABKOT-GEL.2-PU/04/71/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028; dan

c. Menetapkan nama bakal calon anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 yang lulus pada tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 Nomor 08/TIMSELKABKOT-GEL.2-BA/03/71/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028 yang disesuaikan dengan hasil Tes Kesehatan direkomendasikan dan dipertimbangkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

2. Bahwa berdasarkan pembatalan penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023 — 2028 sebagaimana dimaksud angka 1, KPU memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan menyertakan daftar nama terlampir.

3. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon anggota KPU Kota Manado dan KPU Kota Bitung menunggu arahan lebih lanjut dari KPU.

Berikut nama-nama peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Anggota KPU Kota Manado dan Kota Bitung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved