Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ijazah Palsu

Warga Lapor Polisi, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Salah Satu Kampus di Manado, Ternyata Sudah Tutup

Seorang Perempuan Lapor Polisi, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Salah Satu Kampus di Manado, Ternyata Sudah Tutup.

Kolase/Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado.
Lokasi kampus STIMIK Manado di Jalan Krida, Kecamatan Malalayang, Manado Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seorang perempuan, warga Minahasa Utara, lulus dari STIMIK Manado dan hendak bekerja, dia kemudian ditolak oleh sejumlah perusahaan.

Alasan dari perusahaan menolak lamaran kerjanya dikarenakan ijazah yang dia dapat dari STIMIK Manado ternyata belum terdaftar di Kemenristekdikti.

Merasa tertipu, perempuan tersebut kemudian melaporkan kampusnya STIMIK Manado ke Polresta Manado.

Perempuan itu bernama Indri Gabriel Ponomban (28). 

Laporan Polisi yang dia buat yakni dugaan ijazah palsu alias bodong yang diduga dikeluarkan STMIK Manado.

Indri Gabriel Ponomban melakukan studi di STIMIK Manado dan lulus atau wisuda pada tahun 2017.

Pada pengurusan wisuda, Indri mengeluarkan uang sebesar Rp 25 juta.

Polisi Segera Periksa Saksi

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan laporannya sudah diterima. 

"Iya laporannya sudah masuk," ujarnya Rabu 7 Juni 2023.

Sugeng mengatakan Polresta Manado masih melakukan penyelidikan terkait adanya laporan ini.

"Kami masih lidik dan akan segera lakukan pemeriksaan saksi," tegas dia. (Nie)

Pengakuan Mantan Mahasiswa STIMIK Manado Soal Status Kampusnya, Alfred: Setahu Saya Sudah Ditutup

Kampus STIMIK Manado dilaporkan ke Polresta Manado atas dugaan ijazah palsu.

Laporan tersebut dilakukan oleh salah satu alumninya bernama Indri Gabriel Ponomban.

Tribunmanado.co.id kemudian menelusuri keberadaan kampus STIMIK Manado.

Kampus yang informasinya terletak di Jalan Krida, Kecamatan Malalayang, Manado ini dikatakan memang pernah beroperasi.

Salah satu mantan mahasiswa bernama Alfred Mandalika mengatakan jika dirinya sempat kuliah di STIMIK Manado.

Ia pun membeberkan jika kampus STIMIK Manado sempat beberapa kali pindah lokasi.

Tapi yang terakhir lokasinya berada di Jalan Krida Manado.

Ditahun 2019, ia bahkan sempat masuk kuliah dan tinggal disalah satu kos-kosan di jalan Krida.

Tapi karena keterbatasan biaya, ia kemudian terpaksa putus kuliah.

Alfred mengatakan dari beberapa teman kampus di STIMIK Manado, ia mendapatkan informasi bahwa kampus tersebut sudah tutup.

"Ada beberapa teman yang pindah kampus. Karena katanya sudah tutup," ujar dia Rabu 7 Juni 2023.

Selain itu, ia mengatakan beberapa temannya juga sudah pindah ke kampus lain.

"Ada yang di Trinita, ada juga yang masuk dari awal di Unsrat Manado," ungkapnya.

Ia pun mengaku banyak teman seangkatan yang punya masalah dengan ijazah.

"Ada beberapa memang yang bermasalah. Tapi saya tak tahu kelanjutannya seperti apa," ungkapnya. (Nie)

Kemdikbudristek Cabut Izin Dua PTS di Manado, STIE Swadaya dan STISIP Swadaya

Dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Kedua PTS ini dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan oleh STIE Swadaya dan STISIP Swadaya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak.

Munawir berkata indikasi pelanggaran berat kedua PTS tersebut sudah mulai terendus oleh tim LLDIKTI Wilayah XVI pada Oktober 2022 saat ditemukannya ratusan data mahasiswa dan lulusan yang janggal dilaporkan oleh kedua PTS tersebut ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Pada kunjungan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) di awal bulan April 2023 ke kedua PTS yang lokasi kampusnya ada di lahan yang sama tersebut ditemukan bukti-bukti pelanggaran dan pengakuan langsung dari pengelola PTS.

"Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut diantaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah, dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi," ujar Munawir kepada tribunmanado,co,id, via telefon, Rabu (7/6/2023).

Munawir mengungkapkan bahwa SK Pencabutan Izin tersebut mewajibkan Yayasan Garuda Baru sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut untuk mengumumkan pencabutan izin ini kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.

Yayasan Garuda Baru juga wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI, serta menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.

Selain kedua PTS di Manado tersebut, Kemendikbudristek juga mencabut 21 izin PTS lain berbentuk Universitas dan Sekolah Tinggi yang tersebar mulai di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Padang, Yogyakarta, Bali, Palembang, Medan dan Makassar. Munawir berharap tidak ada lagi PTS di wilayahnya (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo) yang melakukan pelanggaran administratif berat dan diberikan sanksi pencabutan izin.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Bagi PTS yang sudah tidak mampu lagi beroperasi dengan mutu yang baik akan kami upayakan untuk disehatkan terlebih dahulu melalui alih kelola atau penggabungan dan penyatuan dengan PTS lain yang lebih sehat", kata Munawir.

Munawir menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS nakal yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemendikbudristek.

"Saat ini ada 88 PTS di wilayah kami yang tersebar mulai dari Kabupaten Poso di bagian selatan hingga Kabupaten Talaud di bagian Utara.

Kemampuan kami terbatas untuk melakukan pengawasan secara terus menerus sehingga masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) yang dapat diakses melalui website https://sidali.kemdikbud.go.id/," tutur Munawir (Edi)

Ikuti berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved