Ijazah Palsu
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Tangani 2 Kasus Ijazah Palsu
Kasus pertama yaitu penerbitan ijazah tidak sah oleh Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Airmadidi berinisial MK alias Marthen.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah menangani dua kasus pemalsuan ijazah.
Kasus pertama yaitu penerbitan ijazah tidak sah oleh Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Airmadidi berinisial MK alias Marthen.
Kedua yaitu Kasus Pemalsuan Ijazah di SMA Advent Klabat Manado, dengan tersangka bernama Magdalena Keanu.
Kedua kasus tersebut sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.
Untuk kasus pemalsuan Ijasah di SMA Klabat telah sampai di pengadilan.
Perkara ini terjadi, karena terdakwa Magdalena diduga menggunakan tanda tangan palsu Kepala Sekolah SMA.
Magdalena ternyata tak pernah lulus sekolah dari SMA.
Mirisnya ijazah palsu tersebut sudah digunakan saat masuk kuliah di Unklab dan lulus serta di Wisuda sebagai sarjana Pendidikan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Minahasa Utara.
Kasudit Tipidter AKBP Irwanto telah membenarkan informasi tersebut.
"Perkara-perkaranya telah kami tangani, dan semua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya Rabu (7/5/2023).
Pemalsuan Ijasah STTEI Air Madidi
Masih ingat dengan Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Airmadidi berinisial MK alias Marthen?
Dia adalah tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah tidak sah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipidter Ditresrkimsus Polda Sulut.
Sebanyak 44 PTS di Sulawesi Utara, 6 PTS Ditutup Kerena Melakukan Pelanggaran Administrasi Berat |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Izin STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado Dicabut, Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Sebut Tidak ada Kuliah yang Instan |
![]() |
---|
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Minta Warga Ikut Awasi dan Laporkan |
![]() |
---|
LLDIKTI Wilayah XVI Beberkan Syarat-Syarat Membuka Perguruan Tinggi Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.