Ijazah Palsu
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Tangani 2 Kasus Ijazah Palsu
Kasus pertama yaitu penerbitan ijazah tidak sah oleh Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Airmadidi berinisial MK alias Marthen.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kabar terbarunya, kasus ini sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pernyataan tersebut disampaikan Direskrimus Kombes Pol Stefen Tamuntuan.
"Kasus sudah P 21 dan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya Rabu (7/5/2023).
Diketahui, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut menetapkan oknum Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) berinisial MK alias Marthen, sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah tidak sah.
Serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti, oknum Rektor MK ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan STT Elohim Indonesia Kampus B Manado.
Dijelaskan, sekitar Juni 2021, Subdit Tipiter Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas belajar mengajar di Airmadidi, Minut.
Aktivitas tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan LL Dikti XVI.
Oknum Rektor membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan Ijazah tanpa hak,
Polisi telah melakukan penyitaan Ijazah Ijazah tidak sah.
Selanjutnya pihaknya mengkoordinasikan hal tersebut dengan ahli, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan LL Dikti XVI di Gorontalo.
Hasilnya perguruan tinggi STTEI adalah ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah.
Penerbitan ijazah wajib bayar dengan besaran bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta sampai Rp 7,5 juta. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Sebanyak 44 PTS di Sulawesi Utara, 6 PTS Ditutup Kerena Melakukan Pelanggaran Administrasi Berat |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Izin STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado Dicabut, Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Sebut Tidak ada Kuliah yang Instan |
![]() |
---|
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Minta Warga Ikut Awasi dan Laporkan |
![]() |
---|
LLDIKTI Wilayah XVI Beberkan Syarat-Syarat Membuka Perguruan Tinggi Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.