Korupsi PT Air Manado
Tak Kunjung Hadir, BAP Imba Bakal Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Negeri Manado
Sidang korupsi PT Air Manado akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2023 hari ini.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang korupsi PT Air Manado akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2023 hari ini.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, sidang kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang harusnya memberkati keterangan dalam sidang kali ini adalah mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi.
Namun, menurut jaksa penuntut umum (JPU) mantan Wali Kota Manado yang akrab dengan nama Imba ini masih dalam keadaan sakit.
"Harusnya memang hari ini sidang pemeriksaan saksi untuk pak Imba," ujar Evans Sinulingga saat dihubungi Tribunmanado.co.id.
"Tapi karena saksi masih dalam keadaan sakit, kemungkinan besar BAPnya hanya akan dibacakan saja," ujarnya.
Ia mengatakan JPU sudah berusaha untuk menghadirkan Imba dalam persidangan.
Tetapi, karena saksi dalam keadaan sakit maka JPU harus taat sesuai aturan.
"Kita tidak bisa paksakan orang sakit untuk bersaksi. Pemanggilan telah kita laksanakan, tapi memang keadaannya yang tak memungkinkan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.
Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.
Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda.
Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.