Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Tak Kunjung Hadir, BAP Imba Bakal Dibacakan Hari Ini di Pengadilan Negeri Manado

Sidang korupsi PT Air Manado akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2023 hari ini.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Suasana sidang PT Air Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang korupsi PT Air Manado akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2023 hari ini.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, sidang kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang harusnya memberkati keterangan dalam sidang kali ini adalah mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi.

Namun, menurut jaksa penuntut umum (JPU) mantan Wali Kota Manado yang akrab dengan nama Imba ini masih dalam keadaan sakit.

"Harusnya memang hari ini sidang pemeriksaan saksi untuk pak Imba," ujar Evans Sinulingga saat dihubungi Tribunmanado.co.id.

"Tapi karena saksi masih dalam keadaan sakit, kemungkinan besar BAPnya hanya akan dibacakan saja," ujarnya.

Ia mengatakan JPU sudah berusaha untuk menghadirkan Imba dalam persidangan.

Tetapi, karena saksi dalam keadaan sakit maka JPU harus taat sesuai aturan.

"Kita tidak bisa paksakan orang sakit untuk bersaksi. Pemanggilan telah kita laksanakan, tapi memang keadaannya yang tak memungkinkan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.

Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda.

Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved