Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 PNS

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair ? Ini Penjelasan Lengkapnya, SPM Bisa Diajukan Mulai 5 Juni 2023

Info terkini terkait gaji ke-13 ASN atau aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, Polri dan TNI serta pensiunan. 

Kolase/HO
Info pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Simak penjelasan lengkapnya. Ada info 5 Juni 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI serta pensiunan akan segera cair. 

Kapan pencairan gaji ke-13 ? simak penjelasan berikut ini. 

Gaji ke-13 akan diterima ASN atau aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, Polri dan TNI serta pensiunan

Sudah disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.  (seperti yang diberitakan kompas.com)

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

SPM Mulai 5 Juni 2023

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM gaji ke-13 PNS pada Senin, 5 Juni 2023.

(SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan)

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas, siapa penerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved