Gaji ke 13 PNS
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair ? Ini Penjelasan Lengkapnya, SPM Bisa Diajukan Mulai 5 Juni 2023
Info terkini terkait gaji ke-13 ASN atau aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, Polri dan TNI serta pensiunan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI serta pensiunan akan segera cair.
Kapan pencairan gaji ke-13 ? simak penjelasan berikut ini.
Gaji ke-13 akan diterima ASN atau aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, Polri dan TNI serta pensiunan.
Sudah disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo. (seperti yang diberitakan kompas.com)
"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
SPM Mulai 5 Juni 2023
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM gaji ke-13 PNS pada Senin, 5 Juni 2023.
(SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan)
Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Lantas, siapa penerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 2023
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
Gaji ke 13 Cair Juni, Ini Daftar PNS, PPPK, TNI dan Polri yang Tidak Akan Menerimanya |
![]() |
---|
Akan Cair Awal Bulan, Segini Besaran Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan yang Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025, Pegawai Golongan XVII Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.