Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 PNS

Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima

Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, dengan besaran yang menyesuaikan pangkat, golongan, dan jabatan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/Tribunnews
GAJI 13 - Ilustrasi PNS. Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025 kepada sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan.

Pencairan ini dijadwalkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan finansial bagi keluarga aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, dengan besaran yang menyesuaikan pangkat, golongan, dan jabatan.

Baca juga: Tak Semua Dapat! Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Terima Gaji ke-13

Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi aparatur negara sekaligus untuk meringankan beban pengeluaran di pertengahan tahun.

Tak hanya itu, tahun ini juga terjadi kenaikan gaji pokok dan tunjangan bagi PNS, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan resmi pemerintah.

Namun perlu dicatat, tidak semua PNS akan menikmati pencairan gaji ke-13.

Beberapa kategori pegawai akan dikecualikan, terutama yang tengah menjalani sanksi administratif atau memiliki status kepegawaian yang belum memenuhi syarat.

Pensiunan juga tetap menjadi bagian dari penerima, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan pensiunnya.

Bagi keluarga atau kerabat PNS dan pensiunan, informasi ini tentu penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat dana mulai dicairkan bulan depan.

Daftar gaji PNS 2024

Untuk diketahui, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved