Gaji ke 13 PNS
Akan Cair Awal Bulan, Segini Besaran Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan yang Naik 8 Persen
Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, dengan besaran yang menyesuaikan pangkat, golongan, dan jabatan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Jadi Angin Segar untuk PNS dan Pensiunan.
Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025 kepada sekitar 9,4 juta penerima, yang terdiri dari PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, hakim, hingga para pensiunan.
Pencairan ini dijadwalkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan finansial kepada keluarga aparatur negara dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, dengan besaran yang menyesuaikan pangkat, golongan, dan jabatan.
Baca juga: Baru Gajian, Tapi Rekening Sudah Tipis? Ini Cara Kelola Keuangan Agar Tak Kandas di Minggu Pertama
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara sekaligus bantuan untuk meringankan beban pengeluaran di pertengahan tahun, yang biasanya meningkat karena kebutuhan sekolah.
Tahun ini, para ASN juga menikmati kenaikan gaji pokok dan tunjangan, sesuai kebijakan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, penting dicatat bahwa tidak semua PNS otomatis menerima gaji ke-13.
Pegawai yang tengah menjalani sanksi administratif atau belum memenuhi syarat kepegawaian akan dikecualikan dari pencairan.
Sementara itu, para pensiunan tetap termasuk penerima, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan pensiun masing-masing.
Bagi keluarga maupun kerabat PNS dan pensiunan, informasi ini penting diperhatikan untuk menghindari kesalahpahaman saat dana mulai dicairkan bulan depan.
Daftar gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Gaji ke 13 Cair Juni, Ini Daftar PNS, PPPK, TNI dan Polri yang Tidak Akan Menerimanya |
![]() |
---|
Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025, Pegawai Golongan XVII Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.