Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Identitas 11 Tersangka Dugaan Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Parigi Moutong, Ada Perwira Polri

Identitas 11 Tersangka Pemerkosaan Gadis Remaja di Parigi Moutong. Ipda HDR Perwira Polri, HR Kades, ARH ASN/Guru SD, FN mahasiswa hingga K petani.

Editor: Frandi Piring
HO via TribunPalu.com
11 tesangka kasus pemerkosaan terhadap gadis ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Identitas 11 Tersangka Pemerkosaan Gadis Remaja di Parigi Moutong. 1. Ipda HDR Perwira Polri, HR Kades, ARH ASN/Guru SD, FN mahasiswa hingga K petani. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) telah ditetapkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Satu dari sebelas tersangka tersebu merupakan Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

Oknum polisi pangkat Ipda itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan pada Sabtu (3/6/2023) malam.

Menyusul tersangka lain, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum anggota Polri itu kini telah mendekam di tahanan Polda Sulteng.

"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucap Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak.

Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan. 

Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?

Identitas 11 tersangka kasus pemerkosaan anak

Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.

Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):

  1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong
  2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
  3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
  4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
  5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
  6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
  7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
  8. AW, masih menjadi buron
  9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron
  10. AK, yang juga masih menjadi buron
  11. Ipda HDR, Perwira Polri.

Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.

Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka dan tak lagi ditahan di Mako Brimob.

Kini, tersangka polisi tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan tujuh orang tersangka lain.

Baca juga: Gadis Remaja di Poso Sulteng Dirudapaksa 10 Orang Pria Berulang Kali, Pelaku Kades hingga Guru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved