Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Pengakuan Karyawan Rafael Alun, Bos Miliki Harta Berlimpah, Tapi Dapat Gaji Rp1,4 Juta Per Bulan

Curhat pilu karyawan Rafael Alun Trisambodo yang digaji kecil menjaga kontrakan mantan pejabat pajak padahal memiliki harta berlimpah.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Curhat pilu karyawan Rafael Alun Trisambodo yang digaji kecil menjaga kontrakan mantan pejabat pajak padahal memiliki harta berlimpah. 

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

(Kompas.com/Zintan Prihatini)

Baca juga: Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved