Kasus Rafael Alun Trisambodo
Pengakuan Karyawan Rafael Alun, Bos Miliki Harta Berlimpah, Tapi Dapat Gaji Rp1,4 Juta Per Bulan
Curhat pilu karyawan Rafael Alun Trisambodo yang digaji kecil menjaga kontrakan mantan pejabat pajak padahal memiliki harta berlimpah.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
(Kompas.com/Zintan Prihatini)
Baca juga: Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Pajak |
![]() |
---|
Ernie Mieke Torondek, Istri Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK, Tutupi Wajah dan Diam Tanpa Kata |
![]() |
---|
Rumah Rafael Alun di Manado Sulawesi Utara Masih Terawat, Kepala Lingkungan: Sering Ditutup |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo Punya Aset di Manado, KPK Dalami Soal Kepemilikan, 13 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Grace Tahir Memilih Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.