Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Pengakuan Karyawan Rafael Alun, Bos Miliki Harta Berlimpah, Tapi Dapat Gaji Rp1,4 Juta Per Bulan

Curhat pilu karyawan Rafael Alun Trisambodo yang digaji kecil menjaga kontrakan mantan pejabat pajak padahal memiliki harta berlimpah.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Curhat pilu karyawan Rafael Alun Trisambodo yang digaji kecil menjaga kontrakan mantan pejabat pajak padahal memiliki harta berlimpah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo hingga kini masih terus diusut pihak berwajib.

Aset-aset Rafael Alun Trisambodo pun kini disita.

Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan sebuah rumah kontrakan milik eks Pejabat Pajak DJP Jaksel, Rafael Alun.

Salah satu karyawan Rafael Alun tersebut kini harus kehilangan pekerjaan akibat ulah bosnya.

Sejumlah pengakuan diungkap karyawan Rafael Alun.

Suasana kontrakan milik mantan pejabat DJP Rafael Alun
Suasana kontrakan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang hendak disita KPK (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, KPK Garap Gratifikasi Wajib Pajak

Pengakuan karyawan Rafael Alun yang menyita sorotan adalah terkait gaji yang diterimanya dari Rafael Alun.

Ia mengaku hanya digaji Rp 1,4 juta per bulan, padahal telah bekerja 13 tahun.

Rafael Alun Trisambodo memang memiliki harta yang berlimpah.

Namun soal menggaji karyawan, ayah Mario Dandy ini ternyata sangat pelit.

Bagaimana tidak, Rafael Alun hanya menggaji penjaga kontrakannya sebesar Rp 1,4 juta per bulan.

Padahal, berdasarkan catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memiliki harta sebanyak Rp 56 miliar.

Kontrakan 21 pintu milik Rafael itu berada di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Grace Tahir Beri Kesaksian di KPK Terkait kasus Rafael Alun, Anak Pendiri Mayapada Group

Penjaga kontrakan bernama Jon, buka-bukaan soal gaji yang ia terima dari Rafael.

"Dalam sebulan kan pertamanya (digaji) Rp 900 ribu. Kemudian 2012 naik lebih besar Rp 1,4 juta," ujar Jon saat ditemui di kontrakan milik Rafael, Rabu (31/5/2023).

Pria asal Flores, NTT itu hanya merasakan kenaikan gaji satu kali saja dengan nominal yang tak seberapa.

Jon bekerja selama 13 tahun ke belakang dengan tugas membersihkan area kontrakan hingga menjaga keamanan.

Dia juga diminta untuk mengurus anjing peliharaan keluarganya Rafael Alun.

Meski begitu, Jon tetap bertahan bekerja di bawah ayah Mario Dandy tersebut.

"Ya gimana namanya kerja. Begitulah makan apa adanya," ucap dia.

Jon mengaku, dengan gaji Rp 1,4 juta dia harus menafkahi istri dan lima anaknya di Flores.

Alhasil, dia harus memutar otak untuk mengatur keuangan agar bisa menghidupi keluarga di kampung dan dirinya sendiri di ibu kota.

Adapun kontrakan Rafael itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, dari 21 kamar kontrakan, kini sembilan kamar masih ditempati oleh penyewa.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.

“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.

Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.

Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.

KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

(Kompas.com/Zintan Prihatini)

Baca juga: Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved