Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Punya Aset di Manado, KPK Dalami Soal Kepemilikan, 13 Saksi Diperiksa

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo punya aset di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Arthur Rompis.
KPK dalami kepemilikan aset Rafael Alun Trisambodo di Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo punya aset di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Aset Rafael Alun Trisambodo di Manado itu pun kini jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sedang mendalami kepemilikan aset bernilai ekonomis tersebut.

Terkai hal itu, tim penyidik memeriksa 13 saksi di Polda Sulut, Selasa (13/6/2023).

Adapun 13 saksi dimaksud diantaranya ada dua notaris/PPAT, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie.

Kemudian 11 pihak wiraswasta, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Ferdinand Mono Turang, Anggota DPRD Tomohon yang Pindah dari Gerindra ke PDIP

"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Tak hanya itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga masih terus menelusuri aliran uang Rafael Alun yang diduga dari hasil korupsi.

Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved