Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara atas kasus mafia pajak gratifikasi dan pencucian uang.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakrta Pusat memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara atas kasus mafia pajak gratifikasi dan pencucian uang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum terjerat kasus ini, Rafael mengemban Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Rafael didakwa atas kasus gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alias mafia pajak.

Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan,

Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun

serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Alasan KPK cepat-cepat menahan Rafael Alun Trisambodo. Ternyata karena takut ayah Mario Dandy Satriyo itu melarikan diri.
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Inilah Akhir dari Karier Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Dituntut 14 Tahun Penjara

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved