Opini
Mapalus Pengawasan, Cegah Polarisasi saat Pemilu
Agenda politik dalam beberapa tahun terakhir memberikan dampak terjadinya polarisasi, atau pembagian masyarakat dalam pandangan dan dukungan politik.
Penulis:
Arthur Ignasius Karinda
1. Wartawan yang aktif meliput pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sejak 2013.
2. Anggota Panwaslucam Kawangkoan Utara pada Pilkada 2020, dan Pemilu 2024.
Sejumlah agenda politik yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir baik itu Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ternyata memberikan dampak terjadinya polarisasi, atau pembagian masyarakat dalam pandangan dan dukungan politik mereka, dan itu terjadi sangat lama.
Dampaknya, masyarakat terkelompok karena terjadinya perbedaan pandangan politik, maupun dukungan terhadap calon tertentu, dengan menimbulkan kebencian terhadap pihak yang berseberangan pandangan politik, maupun pilihan calon.
Polarisasi ini membuat kehidupan berdemokrasi di Indonesia tentunya akan berjalan mundur, karena akan sangat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, menurunya kepercayaan terhadap lembaga politik, serta yang paling dikhawatirkan terganggunya sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat yang di antaranya terjadi intoleransi.
Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasukkan polarisasi menjadi salah satu isu kerawanan yang bisa terjadi pada Pemilu 2024, yang berpotensi terjadi di media sosial, maupun di lingkungan masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya polarisasi dalam Pemilu 2024, maka perlu adanya Mapalus dalam pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu. Mapalus merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat etnis Minahasa di Sulawesi Utara yang mempunyai arti, 'suatu sistem atau teknik kerja sama untuk kepentingan bersama'.
Upaya pencegahan tersebut, harus didukung sistem yang baku untuk meredam terjadinya polarisasi dengan melaksanakan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu khususnya dalam penyebaran isu maupuan informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Harus diakui, upaya dari penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, dan para pegiat pemilu masih kurang untuk meredam terjadinya polarisasi ini.
Perlu ada kolaborasi dari semua pihak, tanpa melihat sekat perbedaan untuk bekerja sama mencegah polarisasi, bukan hanya penyelenggara Pemilu, atau pegiat Pemilu, melainkan peserta pemilu, pemilih, media massa, termasuk jajaran pemerintah pusat/daerah, kelompok agama/golongan, maupun kelompok masyarakat.
Upaya pengawasan bersama dalam Pemilu khususnya menanggapi persoalan polarisasi seperti isu kampanye hitam, isu SARA, perlu melibatkan keterlibatan semua pihak untuk menangkalnya. Dimana semua pihak yang terlibat untuk melakukan pengawasan ini mempunyai kesadaran bersama untuk merawat nilai-nilai kebangsaan dan Bhineka Tunggal Ika sebagai fondasi dalam kehidupan sosial bermasyarakat.(*)
(berita populer: klik link)
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Baca Berita Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.