Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Aturan Pemerintah PNS Pria Diizinkan Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Peraturan Pemerintah Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Bagi PNS pria diizinkan poligami. Sedangkan PNS wanita dilarang jadi itri kedua.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Peraturan Pemerintah Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Bagi PNS pria diizinkan poligami. Sedangkan PNS wanita dilarang jadi itri kedua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Peraturan Pemerintah terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut terkait izin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang berjenis kelamin pria melakukan poligami apabila berkeinginan.

Pemerintah menerbitkan aturan yang melonggarkan poligami untuk PNS kaum pria.

Akan tetapi PNS pria tak diperbolehkan menjadikan PNS wanita sebagai istri kedua.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujar Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).

Adapun syarat bagi PNS pria untuk berpoligami adalah wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Ilustrasi PNS,
Ilustrasi PNS, (Tribunnews.com)

Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter,

dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,

PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Namun peraturan tersebut juga melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga atau seterusnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nagita Slavina Tak Melarang Jika Raffi Ahmad Ingin Poligami, Ajukan Syarat Ini

Tunjangan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh untuk PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali akan dimanjakan dengan sejumlah tujangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved