Berita Nasional
Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ditolak 8 Fraksi di DPR RI dan Didukung PDI Perjuangan
Ramai terkait bocornya hasil gugatan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) diusulkan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Perbedaan penerapan di pemilu sebelumnya
Sistem proporsional terbuka
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Sistem proporsional tertutup
Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Kelebihan sistem proporsional tertutup
Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup memiliki lebih banyak kelebihan.
Dia bahkan mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup ini cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.
"Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," ujarnya, dilansir dari laman UGM.
Selain itu, kelebihan sistem proporsional tertutup juga bisa meringankan panitia pelaksana pemilu secara teknis.
Hal ini karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah.
Kendati demikian, Mada memperingatkan bahwa pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup perlu diawali dengan proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Selain itu, diperlukan juga edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
sistem pemilihan umum
proporsional tertutup
PDI Perjuangan
Denny Indrayana
pemilu
pileg
Beda dengan Bank Dunia, BPS Sebut Seseorang Disebut Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160 |
![]() |
---|
CTRL+J APAC 2025: Kolaborasi Publisher dan Teknologi untuk Jurnalisme Berkualitas di Era AI |
![]() |
---|
Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan: 20,9 Persen Remaja Indonesia Kehilangan Sosok Ayah dalam Hidupnya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Bisnis Judi Sabung Ayam Kopda Bazarsah Raup Rp12 Juta Per Bulan, Event Rp35 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.