Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Fakta Penganiayaan Terhadap Lima ART Oleh Majikan di Bandar Lampung, Dua Berhasil Kabur

DL (24) dan DR (15) terpaksa kabur untuk selamat dari SA (36) majikan perempuannya di Bandar Lampung yang sudah terjadwal menganiaya mereka

Editor: Alpen Martinus
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Lampung
ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. Kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (16/5/2023). DL dan DA kerap mengalami penganiayaan fisik selama bekerja di rumah dua tersangka di Sukabumi, Bandar Lampung (foto kanan). Salah satu korban pernah diseret keluar kamar mandi saat masih sabunan. 

DR, rekan DL, mengalami nasib yang tak kalah buruk karena sudah bekerja sudah setahun.

Kelima ART kerap mendapat penganiayaan dari majikan dan ibunya. Bahkan, DR masih membawa luka sayatan akibat cakaran. Luka itu masih baru.

Punya Jadwal Menyiksa

Jangan tanya bagaimana DL, DR dan tiga ART lain mendapatkan siksaan bertubi-tubi majikan dan ibunya. Bahkan, menurut DL dirinya mendapat siksaan terjadwal dari majikannya yang ASN.

"Majikan menganiaya saya setiap Senin. Dia pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," ucap DL menceritakan kebiasaan buruk sang majikan.

Tak tanggung-tanggung jika majikannya menyiksa. Tinju majikan kerap mendarat di kepala DL. Tamparan apalagi.

Pernah sang majikan menginjak bagian mata DL. Bahkan, ia heran kenapa majikannya yang menjadi abdi negara begitu keji sampai menendang punggung dan dadanya setiap hari.

"Saya heran dengan majikan saya ini. Sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," sesal DL.

Kini DL sudah merasa aman balik ke rumahnya di Pringsewu. Ia sudah visum dan melaporkan majikannya yang ASN dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polres Bandar Lampung.

Keduanya, mungkin tiga ART yang sekarang belum bebas, berharap majikannya yang ASN dan ibunya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan keji selama ini.

Polisi yang cepat merespon laporan mereka langsung memeriksa SA dan ibunya SD pada Kamis (25/5/2023) malam hingga Jumat (26/5/2025) sekira pukul 03.41 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menghadirkan DL dan DR guna diambil keterangannya. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, SA dan SD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung pada Jumat (26/5/2023).

Dennis memastikan penganiayaan terhadap DR dan DL berlangsung di rumah SD dan SA. Rumah mereka berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut dia, kedua tersangka menganiaya karena tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART. Ia pun membenarkan para korban belum pernah menerima gaji sebagai ART dari tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved