Pemilu 2024
Tak Setuju dengan Wacana Duet Prabowo-Gibran, Jokowi Maunya Prabowo dan Ganjar di Pilpres 2024
Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi mengaku sudah mendengar wacana putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui jalan pemilu 2024 para kandidat capres terus menjadi perhatian.
Terkait hal tersebut pasangan para kandidat cawapres masi jadi pertanyaan.
Hingga wacana soal Gibran Rakabuming yang diungkit jadi Cawapres pun muncul.
Kabarnya wacana tersebut yakni Gibran jadi kandidat cawapres dari Prabowo Subianto.
Sementara itu kabarnya tak setuju dengan wacana tersebut.
Dan justru menginginkan Prabowo berpasangan dengan Ganjar.
Baca juga: Keluarga Korban Meninggal Minta Usut Penyebab Kecelakaan Bus di Jalan Leilem Sonder Minahasa
Baca juga: Kata-kata Ucapan Selamat Waisak 2023, Cocok Dikirim ke Media Sosial Maupun ke Keluarga dan Sahabat
Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi mengaku sudah mendengar wacana putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Menurut dia, Gibran menjadi salah satu sosok yang juga masuk dalam bursa cawapres pada Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia relawan pendukung Jokowi, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Budi Arie dalam konferensi pers bertajuk 'Langkah Politik Projo Paska Musra' di kantor DPP PROJO, Pancoran, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
"Gini kalau soal (itu) ada. Mas Gibran ada juga di beberapa daerah di Musra. Mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya," kata Budi.
Namun, kata Budi Arie, Gibran belum memenuhi syarat menjadi capres ataupun cawapres karena terkendala usia.
Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana, diatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
Budi juga sudah mengetahui aturan itu tengah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belum bisa dipastikan apakah MK bakal mengabulkan peemohonan tersebut.
"Cuma kan 1 konstitusi tidak memungkinkan, oh iya sedang ada yang menggugat. Judicial Review. 40 tahun batasan usia. Cuma kan apakah disetujui? Belum dong. Belum putus. Kalau belum putus kita pakai yang masih berlaku aja sekarang," ujar dia.
Cawapres 2024
Capres 2024
Ketua Umum Relawan Projo
Budi Arie Setiadi
Presiden Joko Widodo
Jokowi
Gibran Rakabuming
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.