Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Jadi Saksi Fakta Direktur Perpamsi Heran Kasus PT Air Manado Jadi Pidana, Agus: Daerah Lain Perdata

Pada sidang yang digelar di PN Manado Kamis 25 Mei 2023 ini, Agus mengatakan beberapa fakta yang sangat bertentangan dengan dakwaan JPU.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

"Semua PDAM yang bekerjasama dengan perusahaan asing pasti punya hutang. Karena memang tak ada modal diawal," ungkapnya. 

Untuk perusahaan yang bermasalah dengan hutang piutang ini, Agus mengatakan biasanya kedua belah pihak duduk bersama mencari solusi.

"Tapi kalau memang harus menempuh jalur hukum, maka masuk ke ranah perdata," kata dia. 

Ia juga mengaku heran dengan yang terjadi di Kota Manado karena masuk ke ranah pidana. 

"Ada beberapa yang mengajukan gugatan tapi itu perdata bukan pidana. Karena memang masalah hutang ini masuk ke perdata," ucapnya. 

Tak sampai disitu, Agus juga menuturkan bila kerjasama antara PDAM dan perusahaan asing biasanya tak melibatkan DPRD. 

"Biasanya cuma melibatkan kepada daerah saja dan tidak DPRD," ungkapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Jan Wawo yakni Alfian Ratu mengatakan pernyataan dari ketua Perpamsi itu sudah memperjelas duduk masalah kasus ini. 

Selain itu, ia mengatakan menurut surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2005, ada dua poin penting yang dijelaskan. 

Point yang pertama adalah pembangunan infrastruktur yang dilakukan menggunakan anggaran pemerintah. 

Namun karena keterbatasan anggaran, maka dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan. 

"Berdasarkan BKPM ini kemudian pihak WMD Belanda melakukan investasi melalui penanaman modal asing, guna mendukung tahun investasi pada 2004-2005," ujarnya. 

Ia pun mengatakan dakwaan dari JPU dalam kasus ini terbilang mengada-ada. 

"Kerugian negara tidak ada, aset yang didakwa kepada klien kami semuanya masih atas nama PDAM Manado, jadi jelas tidak ada pengalihan aset seperti dakwaan JPU," tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved