Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Surat Terbuka GPS ke KPU, Perjuangkan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu dan Parpol

Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah gerakan solidaritas, yang tumbuh dari himpunan berbagai organisasi,

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aswin_Lumintang
tribun manado/ronald moha
TRIBUN BAKU DAPA - Bersama Pdt Ruth Ketsia Wangkai dan Sofyan Jimmy Yosadi SH, Wakil Sekjen PERADI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah gerakan solidaritas, yang tumbuh dari himpunan berbagai organisasi, lembaga pun perseorangan yang peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak  dan masalah ketidakadilan gender di Sulawesi Utara.  

GPS terdiri dari unsur-unsur lembaga layanan dan pendampingan korban, lembaga lintas agama, organisasi kepemudaan/kemahasiswaan, pusat studi gender universitas, media, serta para akademisi, tokoh agama, dan jurnalis.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Faktanya Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam Pasal tersebut diamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan klausul  pada Pasal 8 ayat (2) jelas sangat berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan.

Tanggal 10 Mei 2023 Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan penolakan dan menuntut KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU bersama dengan Bawaslu & DKPP merespon aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan secara meyakinkan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No 10/2023.

Pada tanggal 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait PKPU No. 10 Tahun 2023.

Kesimpulan dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang meminta untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016 bahwa konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat. Atas sikap KPU yang tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengirimkan surat terbuka kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Jumat, 19 Mei 2023.

Secara garis besar, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan kepada ketiga lembaga tersebut sebagai berikut:

 A. Somasi Kepada KPU

1.      Menuntut KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.

2.      Mendesak KPU secara transparan segera mempublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik, untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan tersebut di semua daerah pemilihan.

3.      Menuntut KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap Sistem Teknologi Informasi Pencalonan SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada SILON.

 B. Somasi Kepada Bawaslu

1.      Menuntut Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU pemilu, dan segera menetapkan revisi PKPU No 10 Tahun 2023 dalam waktu 2x24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.

2.      Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana angka 1, Masyarakat Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.

3.      Mendesak Bawaslu segera mempublikasikan hasil pengawasan terhadap daftar bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik untuk memastikan apakah aturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dalam daftar calon anggota legislatif dipatuhi oleh semua partai politik di semua daerah pemilih.

C. Somasi Kepada DKPP

1.    Menuntut DKPP melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatan untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu dan menegakkan kaidah/norma etika yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu.

2.    Menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara Pemilu, menerapkan prinsip mandiri, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.

3.    Menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan Masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada sistem informasi pencalonan.

4.    Menuntut DKPP memastikan Bawaslu melaksanakan sumpah jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 134 UU No.7 Tahun 2017 dan kode etik penyelenggara Pemilu yakni bekerja secara sungguh-sungguh menegakkan demokrasi dan keadilan. Melakukan fungsi Pengawasan kepada  KPU agar melaksanakan prinsip mandiri tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU Pemilu, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.

GPS sebagai gerakan masyarakat sipik di daerah serta sebagai bagian integral dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang menyuarakan keterwakilan perempuan dari Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota juga keterwakilan perempuan di legislatif, bergerak bersama dengan gerakan  nasional dan mendukung penuh penolakan  terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Demikian pernyataan sikap   dan  tuntutan GPS untuk menjadi perhatian serius untuk     segera dipenuhi hak partisipasi perempuan dalam sistem politik demokrasi di Indonesia, sebagaimana dijamin & diamanatkan dalam konstitusi  dan UU Pemilu. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan langkah hukum selanjutnya.

Salam Demokrasi, Tiada Demokrasi Tanpa Keterwakilan Perempuan.

Manado, 24 Mei 2023

Ruth Ketsia

Koordinator GPS

Lembaga yang tergabung dalam GPS:

1.       Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado

2.      Gusdurian Manado

3.      Koalisi Perempuan Indonesia cab. Manado

4.      Koalisi Perempuan Indonesia cab. Tomohon

5.      Yayasan Swara Parangpuan (Swapar) Sulut

6.      Asosiasi Pastoral Indonesia (API) Wilayah XI

7.      Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut

8.      Bacarita Karema. Rumah Studi Budaya dan Teologi

9.      Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Sulut

10.  Gerakan Cinta Damai Sulut (GCDS)

11.  Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Metro Manado

12.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado

13.  Lembaga Perlindungan Anak Sulut

14.  Lembaga Perlindungan Anak Tomohon

15.  Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak “Terung Ne Lumimuut” Sulut

16.  Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN Wilayah Sulut

17.  Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi Di Indonesia (PERUATI) Region Sulawesi Utara-Tengah-Gorontalo (SULUTTENGGO)

18.  Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT)

19.  Yayasan Pelita Kasih Abadi (YPEKA) Sulut

20.  Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut

21.  Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM) Sulut

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved