Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Surat Terbuka GPS ke KPU, Perjuangkan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu dan Parpol

Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah gerakan solidaritas, yang tumbuh dari himpunan berbagai organisasi,

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aswin_Lumintang
tribun manado/ronald moha
TRIBUN BAKU DAPA - Bersama Pdt Ruth Ketsia Wangkai dan Sofyan Jimmy Yosadi SH, Wakil Sekjen PERADI 

2.      Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana angka 1, Masyarakat Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.

3.      Mendesak Bawaslu segera mempublikasikan hasil pengawasan terhadap daftar bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik untuk memastikan apakah aturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dalam daftar calon anggota legislatif dipatuhi oleh semua partai politik di semua daerah pemilih.

C. Somasi Kepada DKPP

1.    Menuntut DKPP melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatan untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu dan menegakkan kaidah/norma etika yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu.

2.    Menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara Pemilu, menerapkan prinsip mandiri, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.

3.    Menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan Masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada sistem informasi pencalonan.

4.    Menuntut DKPP memastikan Bawaslu melaksanakan sumpah jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 134 UU No.7 Tahun 2017 dan kode etik penyelenggara Pemilu yakni bekerja secara sungguh-sungguh menegakkan demokrasi dan keadilan. Melakukan fungsi Pengawasan kepada  KPU agar melaksanakan prinsip mandiri tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU Pemilu, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.

GPS sebagai gerakan masyarakat sipik di daerah serta sebagai bagian integral dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang menyuarakan keterwakilan perempuan dari Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota juga keterwakilan perempuan di legislatif, bergerak bersama dengan gerakan  nasional dan mendukung penuh penolakan  terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Demikian pernyataan sikap   dan  tuntutan GPS untuk menjadi perhatian serius untuk     segera dipenuhi hak partisipasi perempuan dalam sistem politik demokrasi di Indonesia, sebagaimana dijamin & diamanatkan dalam konstitusi  dan UU Pemilu. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan langkah hukum selanjutnya.

Salam Demokrasi, Tiada Demokrasi Tanpa Keterwakilan Perempuan.

Manado, 24 Mei 2023

Ruth Ketsia

Koordinator GPS

Lembaga yang tergabung dalam GPS:

1.       Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved