Pemilu 2024
Surat Terbuka GPS ke KPU, Perjuangkan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu dan Parpol
Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah gerakan solidaritas, yang tumbuh dari himpunan berbagai organisasi,
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aswin_Lumintang
2. Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana angka 1, Masyarakat Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.
3. Mendesak Bawaslu segera mempublikasikan hasil pengawasan terhadap daftar bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik untuk memastikan apakah aturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dalam daftar calon anggota legislatif dipatuhi oleh semua partai politik di semua daerah pemilih.
C. Somasi Kepada DKPP
1. Menuntut DKPP melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatan untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu dan menegakkan kaidah/norma etika yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu.
2. Menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara Pemilu, menerapkan prinsip mandiri, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.
3. Menuntut DKPP memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan Masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada sistem informasi pencalonan.
4. Menuntut DKPP memastikan Bawaslu melaksanakan sumpah jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 134 UU No.7 Tahun 2017 dan kode etik penyelenggara Pemilu yakni bekerja secara sungguh-sungguh menegakkan demokrasi dan keadilan. Melakukan fungsi Pengawasan kepada KPU agar melaksanakan prinsip mandiri tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU Pemilu, segera menetapkan revisi PKPU No.10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017.
GPS sebagai gerakan masyarakat sipik di daerah serta sebagai bagian integral dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang menyuarakan keterwakilan perempuan dari Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota juga keterwakilan perempuan di legislatif, bergerak bersama dengan gerakan nasional dan mendukung penuh penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan GPS untuk menjadi perhatian serius untuk segera dipenuhi hak partisipasi perempuan dalam sistem politik demokrasi di Indonesia, sebagaimana dijamin & diamanatkan dalam konstitusi dan UU Pemilu. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan langkah hukum selanjutnya.
Salam Demokrasi, Tiada Demokrasi Tanpa Keterwakilan Perempuan.
Manado, 24 Mei 2023
Ruth Ketsia
Koordinator GPS
Lembaga yang tergabung dalam GPS:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado
kirim surat terbuka
Calon Komisioner KPU Sulut
Timsel Calon Anggota Bawaslu
Komisioner KPU Sulawesi Utara 2023-2028
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.