Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Surat Terbuka GPS ke KPU, Perjuangkan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu dan Parpol

Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah gerakan solidaritas, yang tumbuh dari himpunan berbagai organisasi,

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aswin_Lumintang
tribun manado/ronald moha
TRIBUN BAKU DAPA - Bersama Pdt Ruth Ketsia Wangkai dan Sofyan Jimmy Yosadi SH, Wakil Sekjen PERADI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah gerakan solidaritas, yang tumbuh dari himpunan berbagai organisasi, lembaga pun perseorangan yang peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak  dan masalah ketidakadilan gender di Sulawesi Utara.  

GPS terdiri dari unsur-unsur lembaga layanan dan pendampingan korban, lembaga lintas agama, organisasi kepemudaan/kemahasiswaan, pusat studi gender universitas, media, serta para akademisi, tokoh agama, dan jurnalis.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Faktanya Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam Pasal tersebut diamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan klausul  pada Pasal 8 ayat (2) jelas sangat berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan.

Tanggal 10 Mei 2023 Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan penolakan dan menuntut KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU bersama dengan Bawaslu & DKPP merespon aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan secara meyakinkan di muka publik bahwa KPU akan melakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No 10/2023.

Pada tanggal 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait PKPU No. 10 Tahun 2023.

Kesimpulan dalam RDP ini adalah Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang meminta untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016 bahwa konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat. Atas sikap KPU yang tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengirimkan surat terbuka kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Jumat, 19 Mei 2023.

Secara garis besar, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan kepada ketiga lembaga tersebut sebagai berikut:

 A. Somasi Kepada KPU

1.      Menuntut KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri dengan segera menetapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.

2.      Mendesak KPU secara transparan segera mempublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan oleh partai politik, untuk memastikan apakah semua partai politik telah memenuhi ketentuan tersebut di semua daerah pemilihan.

3.      Menuntut KPU melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap Sistem Teknologi Informasi Pencalonan SILON dan memberi akses informasi kepada Bawaslu dan masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada SILON.

 B. Somasi Kepada Bawaslu

1.      Menuntut Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan UU pemilu, dan segera menetapkan revisi PKPU No 10 Tahun 2023 dalam waktu 2x24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved