BBM Ilegal di Manado
Kronologi Lengkap 3 Tersangka Penimbunan Solar Ilegal di SPBU Kairagi Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka penimbunan BBM ilegal di SPBU Kairagi telah diserahkan ke Kejaksaan. Kini ketiga tersangka ditahan di Rutan Malendeng.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Kairagi Manado kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Polda Sulawesi Utara melimpahkan berkas disertai penyerahan tersangka dan barang bukti pada
Senin (22/5/2023).
(berita populer: klik link)
Pelimpahan ini sudah dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar.
"Iya sudah dilimpahkan ke Kejari Manado. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Malendeng," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Diketahui ketiga tersangka pada tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 04.10 Wita mengisi BBM jenis solar subsidi dalam tangki modifikasi dengan kapasitas 3 ribu liter.
Salah satu tersangka sebelumnya sudah mengisi solar subsidi secara berlebihan di SPBU Kairagi Satu.
Pada saat tiba di SPBU Kairagi Satu, tersangka VP selaku satpam SPBU secara sengaja memberi kesempatan kepada tersangka FJL untuk memarkir kendaraannya di samping dispenser solar.
Padahal, seharusnya SPBU tersebut sudah tutup.
Selanjutnya tersangka FJL menuju ruang panel dispenser dan membuka ruangan tersebut dengan kunci duplikat atas sepengetahuan tersangka CL selaku pemilik SPBU.
Kemudian tersangka FJL menghidupkan dispenser solar subsidi dan menekan tombol angka jumlah pengisian lalu mengambil nosel dan mengisi ke lubang pengisian tangki modifikasi yang berada di antara kabin dan bak kendaraan truk bagian tengah sebanyak 3 ribu liter.
Baca juga: Identitas Anggota Brimob dari Kompi 2 Batalyon C yang Tewas Kecelakaan, Motor Dihantam Mobil Pikap
Baca juga: 20 Contoh Soal Ulangan PJOK Kelas 6 SD Lengkap dengan Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Setelah mengisi, FJL belum langsung membayar di SPBU Kairagi Satu.
Pembayaran dilakukan pada saat siang hari ketika SPBU beroperasi.
Pembayaran dilakukan secara tunai sesuai dengan jumlah banyaknya pengisian kepada tersangka CL dengan harga Rp 5.500 dari harga normal saat itu sebesar Rp 5.150.
Selisih harga per liter sebesar Rp 350 menjadi keuntungan dari FP selaku manager.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.