Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Ilegal di Manado

Kronologi Lengkap 3 Tersangka Penimbunan Solar Ilegal di SPBU Kairagi Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka penimbunan BBM ilegal di SPBU Kairagi telah diserahkan ke Kejaksaan. Kini ketiga tersangka ditahan di Rutan Malendeng.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Polda Sulawesi Utara melakukan police line di nozzle Solar SPBU Kairagi, Selasa Malam (12/4/2022), sekira pukul 21.30 Wita 

Selanjutnya, FJL memberikan uang tip sebesar Rp 200 ribu.

Tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Kairagi Manado
Tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Kairagi Manado (IST)

FJL lalu pergi dengan kendaraan jenis dump truck menuju Kota Bitung untuk menjual solar ilegal yang dibeli kepada kapal-kapal perikanan di Kota Bitung.

Dari situ, ia mendapatkan keuntungan dengan harga per liternya dijual sebesar Rp 7.500.

Atas perbuatannya tersebut FJL disangka telah melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved