BBM Ilegal di Manado
Kronologi Lengkap 3 Tersangka Penimbunan Solar Ilegal di SPBU Kairagi Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka penimbunan BBM ilegal di SPBU Kairagi telah diserahkan ke Kejaksaan. Kini ketiga tersangka ditahan di Rutan Malendeng.
|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Polda Sulawesi Utara melakukan police line di nozzle Solar SPBU Kairagi, Selasa Malam (12/4/2022), sekira pukul 21.30 Wita
Selanjutnya, FJL memberikan uang tip sebesar Rp 200 ribu.

FJL lalu pergi dengan kendaraan jenis dump truck menuju Kota Bitung untuk menjual solar ilegal yang dibeli kepada kapal-kapal perikanan di Kota Bitung.
Dari situ, ia mendapatkan keuntungan dengan harga per liternya dijual sebesar Rp 7.500.
Atas perbuatannya tersebut FJL disangka telah melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.