BBM Ilegal di Sulut
Kasus BBM Ilegal Dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan, Awal Tahun Dua Kasus Terungkap
Baru-baru satu kasus penimbunan BBM ilegal di SPBU Kairagi sudah dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru satu kasus penimbunan BBM ilegal di SPBU Kairagi sudah dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan.
Kasus ini menjerat tiga orang tersangka yaitu CL selaku pemilik SPBU, K selaku sopir truk dan VP seorang securiti.
Mereka terlibat melakukan kegiatan pengisian BBM Jenis Solar Subsidi dalam tangki modifikasi dengan kapasitas 3000 liter pada tanggal 12 April 2022.
Pada tahun ini juga, Polda Sulawesi Utara melalui Polres Bitung telah mengungkap 2 kasus BBM Ilegal, pada bulan Januari ini.
Pertama, kasus penampung solar subdsidi dengan memakai mobil jenis microbus bertangki standar.
Terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari, 1unit mobil jenis microbus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta 5 galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,”ujarnya.
Tak hanya itu, Polres Bitung juga mengungkap kasus ‘kencing’ mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan pada Selasa (10/1/2023) pagi.
Terduga pelaku pria berinisial BL (43), warga Kota Bitung.
"Modusnya, terduga pelaku menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan,”ujarnya
Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku membawa mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Depot Pertamina Kota Bitung, sekitar pukul 05.30 WITA.
Kemudian sekitar pukul 06.00 WITA, terduga pelaku masuk ke gudang sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Madidir.
Di dalam gudang, terduga pelaku membuka segel tangki lalu menampung Pertalite dengan menggunakan satu ember. Kemudian dituang ke dalam tujuh galon ukuran 25 liter. Ketujuh galon yang telah terisi Pertalite tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil pribadinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.