Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Ilegal di Sulut

Kasus BBM Ilegal Dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan, Awal Tahun Dua Kasus Terungkap

Baru-baru satu kasus penimbunan BBM ilegal di SPBU Kairagi sudah dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut. 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, 1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasus Solar di Kawangkoan

Subdit Tipiter mengamamkan 6050 liter solar dari tangan dua tersangka WP (38) dan GL (32).

Dari hasil penelusuran, hasil BBM solar bersubsidi akan dibawah ke tempat penimbunan, yang berada di gudang di daerah Kawangkoan.

Sementara itu pada bulan september, Personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Minggu (18/9/2022) malam.

Polisi mendapati adanya aktivitas tindak pidana migas tanpa izin, di sebuah gudang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9) siang.

Informasi diperoleh, diduga pengelola lokasi dan pendana kegiatan tersebut adalah pria berinisial IT (34), warga Kota Manado. Modusnya, IT mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.

Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain.

Sementara itu Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan jika pihaknya akan terus mengungkap pelaku-pelaku mafia BBM lainya.

Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha maupun masyatrakat yang terlibat dengan kasus seperti ini,"jelasnya.

Dia pun bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.


"Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu.

Apabila ada pengisian berulang-ulang, maka kita akan lakukan penindakan," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved