Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Ilegal di Sulut

Kasus BBM Ilegal Dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan, Awal Tahun Dua Kasus Terungkap

Baru-baru satu kasus penimbunan BBM ilegal di SPBU Kairagi sudah dilimpahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut. 

Terduga pelaku ditangkap di TKP, sesaat usai memindahkan galon.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain, 1 unit mobil tangki beserta kunci kontak dan STNK, 2 lembar surat pengantar pengiriman BBM, serta 15.850 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam tangki armada tersebut.

Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tahun 2022 Ditreskrimsus Polda Sulut Proses 40 Kasus BBM Ilegal

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ikut menyampaikan hasil penanganan kasus selama tahun 2022.

Sementara itu penanganan Kasus BBM Tahun 2022 sebanyak 40 Kasus 15 kasus
dalam proses sidik dengan nilai anggaran yang diselamatkan Rp.366.354.600.

Sebelumnya berdasarkan data yang diterima dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejauh ini, penyidik telah melakukan proses hukum terhadap 37 orang tersangka.

Terbaru, Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara menetapkan 4 tersangka kasus penimbunan BBM jenis Pertalite Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (3/12/2022).

Adapun 4 tersangka yang ditetapkan yaitu Mario alias MAS selaku pembeli, Faldo alias FS selaku operator dispenser, Haryono alias HB selaku pembeli dan Alfrit alias AH selaku pengawas SPBU.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan bagaimana modus operandi yang dilakuka para tersangka.

Mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.

“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Menurutnya, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.

“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,”jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved