Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Ilegal di Sulut

Kasus Solar Ilegal 8.000 Liter, Polres Minsel Sulut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Pengusutan dugaan kasus penimbunan BBM jenis solar 8000 liter yang ditangani Polres Minahasa Selatan berlanjut.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Ist
Pengusutan dugaan kasus penimbunan BBM jenis solar 8000 liter yang ditangani Polres Minahasa Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusutan dugaan kasus penimbunan BBM jenis solar 8000 liter yang ditangani Polres Minahasa Selatan berlanjut.

Perkara ini sebelumnya diangkut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DB 8424 WH bertuliskan PT Valjez Queen Energi.

Kabar terkini perkara ini telah masuk tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus ketika dikonfirmasi Tribun Manado mengatakan proses tahap II ini sudah melalui serangkaian proses seperti mengamankan tersangka dan babuk serta penyusunan kelengkapan berkas perkara diantaranya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami juga sudah koordinasi dengan Pertamina dan PT AKR selaku agen penyalur Solar industri yang resmi di Provinsi Sulut, juga melakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta," terang Kapolres Jumat (3/4/2024).

Lanjutnya tersangka NT alias Anto, serta babuk berupa 1 unit kendaraan roda enam sudah diserahkan.

"Jadi tersangka, bersama mobil merek Mitsubishi Colt Diesel DB 8424 WH bertuliskan PT. Valjez Queen Energi beserta kunci dan STNKnya, SIM BII umum tersangka, surat invoice pemesanan BBM, surat jalan pengiriman BBM, surat kontrak sewa menyewa truck tangki dan gudang," pungkasnya.

Diketahui kasus ini terungkap, saat Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah.

Modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter.

Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved