Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

4 Kepala Keluarga di Ternate Kehilangan Tempat Tinggal, Rumah Dieksekusi Pengadilan, Ini Perkaranya

Kini pemerintah kelurahan setempat berusaha untuk membantu warganya yang rumahnya dieksekusi.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Ilustrasi penggusuran 

Menurutnya, pasca dieksekusi, pemilik rumah terpaksa keluar.

Dan tinggal/nginap di keluarga terdekat, bahkan ada yang menyewa kos-kosan.

"Ada yang ngekos, tapi kosannya masih seputaran Kelurahan Kalumpang, "kayanya.

Lanjutnya, terkait dengan eksekusi tersebut, warganya tidak bisa berbuat banyak.

Karena ekseskusi ini, sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan.

Eksekusi 4 rumah di lingkungan RT001/RW002, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate Tengah.

Sudah berkekuatan hukum tetap, sejak 1996 hingga upaya terakhir, yakni upaya luar biasa.

Di mana rumah-rumah tersebut, yang masuk dalam objek sengketa.

Dua tidak masuk, sehingga eksekusi hanya dilakukan pada empat rumah.

Sesuai hasil pencocokan objek, yang dilakukan pihaknya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski demikian, eksekusi tetap mendapat perlawanan dari salah satu pihak.

Hanya saja, perlawanan terhadap eksekusi ini, namun yang digugat adalah.

Kuasanya atas nama Susan Nicolaus, bukan kepada ahli waris dari para pemohon eksekusi.

"Pemohon ekseskusi ini ada beberapa orang, sehingga menurut pertimbangan kami."

"Tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti, karena secara formal saja sudah tidak memenuhi syarat, "pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved