Maluku Utara
4 Kepala Keluarga di Ternate Kehilangan Tempat Tinggal, Rumah Dieksekusi Pengadilan, Ini Perkaranya
Kini pemerintah kelurahan setempat berusaha untuk membantu warganya yang rumahnya dieksekusi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat rumah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Mereka melakukan eksekusi dengan morobohkan menggunakan alat berat.
Para pemilik rumah pasrah melihat kejadian tersebut.
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Diminta Taat Hukum, Polda Sulut: Pihak Ketiga Tak Bisa Lakukan Eksekusi

EKSEKUSI: Tampak sebuah alat berat digunakan untuk meratakan bangunan, pasca eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Ternate Senin kemarin, Selasa (23/5/2023). (Tribunternate.com/Randi Basri)
Eksekusi tersebut sebelumnya sempat mendapat perlawanan, namun eksekusi tetap dilaksanakan.
Sebab kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebenarnya eksekusi sudah bisa dilakukan sejak lama, namun terus tertunda.
Kini pemerintah kelurahan setempat berusaha untuk membantu warganya yang rumahnya dieksekusi.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Berkas Caleg DPD RI Hidayatullah Sjah Sultan Ternate
Lurah Kalumpang, Mohtar Umasangadji mengaku.
Pemerintah Kelurahan Kalumpang tengah berusaha, untuk mendapatkan bantuan.
Yang akan diprioritaskan kepada 4 KK, yang rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate.
"Saya tidak janji, tapi saya akan berusaha untuk bagaimana warga saya."
Baca juga: Sosok Hidayatullah Sjah Sultan ke 49 Ternate, Mendaftar Jadi Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara
"Yang rumahnya diekseskusi, bisa mendapat bantuan dari pemerintah, "ucapnya, Selasa (23/5/2023).
Sebagai Lurah, ekseskusi 4 rumah yang dilakukan Senin (21/5) belum disampaikan atau.
Dilaporkan ke Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, lantaran ekseskusinya selalu tertunda-tunda.
Menurutnya, pasca dieksekusi, pemilik rumah terpaksa keluar.
Dan tinggal/nginap di keluarga terdekat, bahkan ada yang menyewa kos-kosan.
"Ada yang ngekos, tapi kosannya masih seputaran Kelurahan Kalumpang, "kayanya.
Lanjutnya, terkait dengan eksekusi tersebut, warganya tidak bisa berbuat banyak.
Karena ekseskusi ini, sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan.
Eksekusi 4 rumah di lingkungan RT001/RW002, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate Tengah.
Sudah berkekuatan hukum tetap, sejak 1996 hingga upaya terakhir, yakni upaya luar biasa.
Di mana rumah-rumah tersebut, yang masuk dalam objek sengketa.
Dua tidak masuk, sehingga eksekusi hanya dilakukan pada empat rumah.
Sesuai hasil pencocokan objek, yang dilakukan pihaknya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski demikian, eksekusi tetap mendapat perlawanan dari salah satu pihak.
Hanya saja, perlawanan terhadap eksekusi ini, namun yang digugat adalah.
Kuasanya atas nama Susan Nicolaus, bukan kepada ahli waris dari para pemohon eksekusi.
"Pemohon ekseskusi ini ada beberapa orang, sehingga menurut pertimbangan kami."
"Tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti, karena secara formal saja sudah tidak memenuhi syarat, "pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
| Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Maluku Utara Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota Terpilih di Malut, Siapa Terkaya? |
|
|---|
| Sosok Haji Robert, Bos Tambang di Maluku Utara |
|
|---|
| Desa Wewemo Morotai Malut Jadi Lumbung Pangan, Mulai Pembibitan Ladang Sawah Ratusan Hektare |
|
|---|
| 2 Desa Muslim dan Kristen Morotai Malut Saling Kunjungi Saat Hari Raya, Contoh Indahnya Toleransi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.