Kasus Bukhori Yusuf
Anggota DPR Bukhori Yusuf Aniaya Istri karena Masalah Ranjang, Kini Dipecat PKS
Anggota DPR Bukhori Yusuf daniaya istri karena masalah ranjang. Kini dipecat PKS setelah konferensi pers oleh pengacara korban M, istri Bukhori Yusuf.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.
Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH.
Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.
Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.
Baca juga: Nasib Bukhori Yusuf, Anggota DPR RI yang Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri, Kini Dipecat PKS
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.