Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Bukhori Yusuf

Anggota DPR Bukhori Yusuf Aniaya Istri karena Masalah Ranjang, Kini Dipecat PKS

Anggota DPR Bukhori Yusuf daniaya istri karena masalah ranjang. Kini dipecat PKS setelah konferensi pers oleh pengacara korban M, istri Bukhori Yusuf.

Editor: Frandi Piring
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@bukhori_bkh
Anggota DPR Bukhori Yusuf Aniaya Istri karena Masalah Ranjang, Kini Dipecat PKS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Bukhori Yusuf disebut melakukan KDRT kepada sang istri karena masalah ranjang.

Nama Bukhori Yusuf kini menjadi sorotan setelah Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) memecatnya dari keanggotan DPR RI.

Bukhori Yusuf yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI, diduga melakukan penganiayaan istri keduanya hingga mengalami pendarahan.

Bukhori Yusuf dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang dilakukan terhadap istrinya.

Perbuatan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.

Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.

Pengacara korban ungkap sejumlah perbuatan kasar Bukhori Yusuf, anggota DPR RI pada istrinya yang sedang hamil.
Pengacara korban ungkap sejumlah perbuatan kasar Bukhori Yusuf, anggota DPR RI pada istrinya yang sedang hamil. (Istimewa/KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar,

hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY,

karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH.

Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Bukhori Yusuf, Anggota DPR RI yang dipecat oleh DPP Partai Keadilan Sejarahtera (PKS).
Bukhori Yusuf, Anggota DPR RI yang dipecat oleh DPP Partai Keadilan Sejarahtera (PKS). (Tangkapan layar)

Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.

Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.

Baca juga: Nasib Bukhori Yusuf, Anggota DPR RI yang Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri, Kini Dipecat PKS

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved